MEDAN (Waspada.id): Aksi tawuran di kawasan Belawan kembali memakan korban. Bukan hanya bentrokan antar kelompok, insiden kali ini berubah menjadi rangkaian aksi kriminal: penjarahan, perusakan, hingga teror pembakaran terhadap rumah warga.
Aksi tawuran yang terjadi Sabtu (4/4/) dini hari itu diduga berlangsung selama berjam-jam tanpa penanganan efektif.
Tawuran yang bermula di kawasan Titi Satu Sicanang sekira pukul 23.30 WIB, meluas hingga ke pemukiman warga di Kelurahan Belawan Sicanang sekira pukul 03.00 WIB.
Fakta di lapangan menunjukkan eskalasi yang tak terkendali. Massa tidak hanya terlibat bentrokan, tetapi masuk ke rumah warga, merusak properti, dan menjarah barang berharga.
Salah satu korban, Horas Hutahuruk ,44, mantan anggota Polri, merekam langsung dampak serangan tersebut. Dalam video yang beredar, rumah Horas Hutauruk tampak porak-poranda—kaca pecah, pintu rusak, dan kios dibongkar paksa.
Barang dagangan dan sejumlah harta benda dilaporkan hilang.
Kesaksian warga juga mengungkap dimensi lain yang lebih mengkhawatirkan: ancaman terhadap keselamatan jiwa. Istri korban, Klara Rosmawati ,44, bersama anak mereka, disebut diancam menggunakan senjata tajam. Bahkan, pelaku diduga membawa bahan bakar jenis pertalite dan mengancam akan membakar rumah.
Tak hanya satu korban. Warga lain dilaporkan kehilangan kendaraan bermotor, mempertegas bahwa insiden ini telah bergeser dari tawuran menjadi aksi kriminal terorganisir atau setidaknya masif.
Namun, yang menjadi pertanyaan serius adalah respons aparat penegak hukum.
Horas mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan, namun tidak mendapat penanganan cepat saat situasi masih berlangsung.
“Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindakan. Kami seperti dibiarkan,” ujarnya dalam rekaman video.
Apakah ada keterlambatan respons? Apakah patroli dan pengamanan wilayah tidak berjalan optimal? Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergulir di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mulai membandingkan kondisi keamanan saat ini dengan masa kepemimpinan Josua Tampubolon sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan 2023-2024, yang dinilai lebih responsif dan tegas dalam meredam konflik di wilayah Belawan.
Jika benar aparat terlambat merespons, maka insiden ini bukan sekadar tawuran biasa—melainkan cerminan lemahnya deteksi dini, pengamanan wilayah, dan kecepatan penindakan dalam situasi darurat.
Belawan kini kembali dihadapkan pada persoalan klasik: konflik berulang, rasa aman yang rapuh, dan harapan warga terhadap kehadiran negara yang belum sepenuhnya terjawab.
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi Hukum,Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH mengkritik keras terhadap kinerja kapolres Belawan saat ini AAKBP Rosef.
“Masyarakat berhak mendapatkan keamanan, perlindungan diri, harta benda, dan rasa aman dari ancaman ketakutan, yang dijamin oleh negara. Hak ini diatur dalam UUD 1945, terutama Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”tegas Alex yang juga Dirut LBH Cakra Keadilan dan Hasta & Partner Law office kepada waspada.id, Minggu (5/4).
Selain itu juga Fungsi Kepolisian sebagaimana dalam “Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.,”ungkapnya
“Jadi apa tugas polisi khususnya polres belawan selama ini, kamtibmas tdk aman? Masyarakat dirugikan daripada tawuran? Polisi mewakili negara dan mendapatkan gaji dari masyarakat, apa kerjaannya?,” tuturnya.
“Ada forkompimda dan aparat lainnya kemana aja? Kok Belawan dibiarkan tidak aman? Apakah memang sengaja di kondisikan?,”tutup alex dengan penuh tanya.(id60)
Warung yang dijarah dan dirusak, Sabtu (3/4) di Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.Waspada.id/Ist










