Scroll Untuk Membaca

Medan

Terancam Digusur, Ratusan Warga Desa Sampali Geruduk Kantor PT NDP

Terancam Digusur, Ratusan Warga Desa Sampali Geruduk Kantor PT NDP
RATUSAN warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan saat menggelar aksi unjuk rasa di depanke Kantor PT Nusa Dua Properti (PT NDP) di Jl. Irian Barat, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Senin (1/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ratusan warga dari 18 dusun Desa Sampali menggelar aksi demonstrasi ke Kantor PT Nusa Dua Properti (PT NDP) di Jl. Irian Barat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (1/4).

Aksi unjuk rasa digelar karena masyarakat yang hidup puluhan tahun di Sampali, terancam digusur oleh PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II untuk pembangunan proyek perumahan mewah Citraland Deli Megapolitan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terancam Digusur, Ratusan Warga Desa Sampali Geruduk Kantor PT NDP

IKLAN

“Kami menggelar aksi damai, menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi hari ini,” kata Ustaz M Darul Pimpinan Aksi Gabungan Kelompok Tani Nusantara kepada wartawan di lokasi unjuk rasa.

Ustadz Darul menjelaskan adapun 6 tuntutan masyarakat Sampali diantaranya yakni negara harus berpihak kepada masyarakat kecil bukan kepada pemodal atau investor.

“Pemanfaatan tanah harus sungguh sungguh membantu usaha mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.

Ustaz Darul menyampaikan bahwa PTPN II telah merger dibawah Holding Perkebunan di dalam sub holding SupportingCo per 1 Desember 2023, sehingga PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN II, menurutnya tidak mempunyai kewenangan secara yuridis terhadap lahan yang telah diduduki dan telah menjadi perkampungan selama puluhan tahun.

“Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang dilindungi konstitusi dan ketentuan undang-undang yang berlaku, juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan, sebagaimana telah diamanatkan dalam GBHN ΤΑΡ MPR No 11/MPR/1983, tentang pelaksanaan landreform,” ungkap Ustaz Darul.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa tindakan dan perbuatan PT. NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II, yang melakukan teror dan intimidasi kepada warga masyarakat Dusun I sampai dengan Dusun 24 Desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan PTPN II maupun PT NDP. dengan dalih tali asih adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

“Patut dipertanyakan uang yang dipergunakan untuk pembayaran tali asih, mempergunakan uang siapa, apakah uang PTPN II, uang PT. NDP atau uang pihak pengembang, harus dijelaskan,” sambungnya.

Oleh sebab itu, massa mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN II atau PT NDP dikarenakan pengambil alihan lahan atau tanah kami telah melanggar Undang- Undang

“Kami juga meminta kepada para penegak hukum baik Kepolisian, dan TNI tidak berpihak kepada pemodal, dalam hal ikut serta mengintimidasi atau menakut-nakuti kami masyarakat kecil,” tegas Ustaz Darul. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE