Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan MUS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Asisten intelijen (Asintel) Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tariganmengatakan, tersangka MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Rabu (2/2).

“Kita amakan sekira pukul 17.30 dan tidak ada perlawanan. Tersangka MUS saat kita amankan tidak kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asintel di Kantor Kejatisu, Kamis (3/2).

Asintel menjelaskan, tersangka MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan, yakni Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

“Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta,” ujarnya.

Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915.

“Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman),” ungkapnya.

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pendataan di Kantor Kejatisu, tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Serdang Bedagai dan akan ditahan di Lapas Kelas II B Tebingtinggi. (m32).

  • Bagikan