Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan HT Dilimpahkan Ke Kejari Medan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Medan ke jaksa penuntut umum, bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/1).

Kedua tersangka yakni AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan dan AS selaku Direktur PT Asrijes, diserahkan berikut barang bukti di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.

Sedangkan untuk tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Sehingga AS dilakukan penyerahan secara virtual melalui video conference dari Mapolda Aceh di Banda Aceh,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Agus Kelana Putra.

Agus menjelaskan, tersangka AGS merupakan Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit. Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT Asrijes selaku penyedia.

“Adapun kronologi singkat yaitu HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh PT Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya. Hasilnya, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar,” jelasnya.

Pabrikan Motorola

Dikatakannya, HT tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola. Berikut juga dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari dua sampel tersebut.

Setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Nomor: SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor: 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian negara sebesar Rp1.274.734.526,” ungkapnya.

Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara.

“Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya.

Ditambahkannya, sejumlah barang bukti yang juga turut diterima, di antaranya beberapa dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

“Adapun tersangka AGS diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU dan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjunggusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan,” tandasnya. (m32).

Waspada/ist
Pelimpahan tersangka pengadaan HT di Kantor Kejari Medan, Kamis (20/1).

  • Bagikan