Scroll Untuk Membaca

Medan

Tiba Di Makkah Calhaj Kloter 2 MES Terima Id Card Nusuk

Tiba Di Makkah Calhaj Kloter 2 MES Terima Id Card Nusuk
Dr. Nurdin Amin bersama petugas saat menerima id card nusuk sebagai tanda legal memasuki kawasan perhajian tahun 1445 H. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Setibanya di Makkah, Jamaah calon haji (Calhaj) kloter 2 MES, menerima Id Card Nusuk dari petugas di Maktab 10. Hal itu disampaikan Calhaj kloter 2, Dr. Nurdin Amin, LC,MA, Kamis (23/5) dari Arab Saudi.

“Hari ini Ketua Kloter menerima id card nusuk dari maktab 10 Kloter 02 MES, untuk dibagi bagikan kepada jamaah. Kartu nusuk adalah sebagai legalitas orang yang mengerjakan haji untuk masuk ke area Masyair pelaksanaan ibadah haji termasuk izin masuk area perhajian Arafah, Muzdalifah, Mina,” kata Nurdin.

Saat ditanya dibandingkan tahun lalu, saat dirinya berhaji dan tidak menerima id card seperti ini, apakah ada masalah?

“Sebenarnya id card ini baru tahun ini, namun menurut saya card ini justru memberi kemudahan pada jamaah,” ujarnya.

Lanjut Nurdin, sesungguhnya hal dilakukan pihak pengelola haji Arab Saudi adalah dalam rangka menuju penyempurnaan pelayanan prima penyelenggaraan haji. Sehingga tidak jamaah yang boleh masuk ke area perhajian. Ini mengantisipasi orang berhaji yang tidak berizin.

“Penduduk Makkah sendiri pun tidak bisa naik haji tiap tahun. Mereka masa tunggu haji 5 tahun sekali baru boleh naik haji lagi,” sebut Nurdin.

Lanjut dia, sehingga siapapun yang tidak memiliki kartu nusuk ini tidak boleh ikut mengerjakan haji. Ini teoritis. Untuk jamaah haji reguler, plus, furoda tidak ada masalah.

Tapi misalnya, kalau ada jamaah masuk ke Makkah lewat jalur lain dan mereka tidak keluar sampai musim haji masuk, maka bagi mereka itu bisa terjaring saat mau masuk ke kawasan area Masyair perhajian. Dari negara manapun datangnya, termasuk bagi penduduk setempat.

Dengan begitu data jamaah yang masuk dari manca negara terkendali dan terukur konkrit di lapangan dengan data admin yang ada.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE