MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Medan Marelan. Sebab, keberadaan TPA sudah meresahkan drbfan kondisi sampah menggunung hampir 50 meter sehingga mengkhawatirkan penecemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
“Masalah ini harus segera diatasi, baru-baru ini 18 September 2025, tumpukkan sampah itu longsor ke lahan warga dan sampahnya berserakan dibawa air pasang rob yang masuk ke lahan-lahan tambak ikan warga di sekitarnya,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (1/10).
Kondisi TPA Terjun Medan Marelan ini, menurut Bahrumsyah, dampak dari pengelolaan sampah secara Open dumping selama puluhan tahun, yakni sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa ada penutupan tanah, mengakibatkan TPA Terjun sudah tidak layak lagi.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah dengan open dumping itu merupakan warisan lama karena hanya dilakukan pengendalian dengan mengurut sampah kemudian ditimbun dengan tanah lalu masuk sampah lagi dan begitu seterusnya.
“Namun kalau dilakukan dengan sistem sanitary landfill juga tidak bisa lagi, karena kondisi lahan sudah terdampak air pasang Rob dan bila terus dipaksakan akan terjadi pencemaran air di sekitar lahan warga yang sebagian besar pembudi daya Ikan dan sumber air warga,” kata Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan ini.
Bahrumsyah berharap, Pemko Medan segera merelokasi TPA dan tidak boleh lagi di utara. TPA itu harus berada di daerah pegunungan (daerah selatan, red), sehingga ketika sudah dikelola dengan baik menjadi kompos, maka akan dipakai para petani sebagai pupuk.
“Pemko Medan harus menutup TPA Terjun karena sudah tidak layak lagi dan membahayakan warga dan merelokasikan ke lokasi jauh perairan. Mari kita jadikan Medan Utara halaman depan Kota Medan, bukan tempat sampah,” tegas Bahrumsyah. (id16)