Medan

Turun Ke Medan, BPK–Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KIP Di LLDikti Sumut

Turun Ke Medan, BPK–Inspektorat Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KIP Di LLDikti Sumut
Aksi demo massa GUNTUR di Kejatisu beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mahasiswa menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi KIP. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Pusat yang saat ini berada di Kota Medan dengan sejumlah agenda diharapkan membawa angin segar dalam pengusutan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya, Selasa (24/2), menyebutkan tim BPK bersama Inspektorat Pusat turun Kota Medan dengan sejumlah agenda dengan mendatangi LLDIKTI Wilayah 1 Sumut dan sejumlah PTN dan PTS di Medan.

“DIharapkan kehadiran kedua lembaga tersebut ada kaitannya dengan kasus KIP sehingga mempercepat pengusutan dugaan korupsi KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, Selasa (24/2).

Mengapa demikian? Sambung Muslim Muis, karena penanganan kasus dugaan korupsi KIP terkesan sangat lambat, padahal kasus sangat berkaitan dengan masa depan generasi muda yang memiliki ekonomi lemah.

Muslim Muis mengatakan BPK dan Inspektorat berperan membantu dalam penuntasan kasus tersebut.

“Tim BPK dan Inspektorat diharapkan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi KIP tersebut,” ujar Muslim.

Hasil temuan kedua lembaga tersebut nantinya tl sangat membantu lembaga penegak hukum dalam mempercepat penuntasan kasus yang sedang didalami pihak intelijen Kejatisu.

Menurut Muslim, dugaan kasus korupsi KIP akan mudah dituntas jika sejumlah pejabat utama LLDikti Wilayah 1 Sumut diduga seperti bagian Umum, Akademik Kemahasiswaan dan staf Pokja Akademik dinonaktifkan dari jabatannya.

“Tanpa penonaktifan para pejabat utama LLDikti yang menangani dan bertanggung jawab atas KIP maka kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh,” tegas Muslim.

Dia berharpa kedatangan BPK dan Inspektorat Pusat membawa secercah harapan bagi penuntasan kasus dugaan korupsi KIP tersebut.

Ia menegaskan, kunjungan lembaga pusat itu ke Medan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menghasilkan langkah konkret dalam mengungkap kebenaran.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika dibiarkan berlarut, negara bisa dianggap abai terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. Karena itu, BPK dan Inspektorat harus ikut terlibat mengungkap kasus ini.

Ia meminta apapun hasil temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Pusat disampaikan secara terbuka dan, dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

“Kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memulihkan kepercayaan publik. Korbannya terlalu banyak untuk diabaikan,” ujarnya.

Pastinya temuan BPK dan Inspektorat Pusat sangat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan publik, khususnya ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah di Sumatera Utara yang menanti kejelasan nasib bantuan pendidikan mereka.

Telaah

Sementara itu, secara terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldi, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP di LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, dia mengatakan, tim intelijen telah selesai melakukan telaah terhadap kasus tersebut.

Selanjutnya tim menunggu petunjuk dari pimpinan untuk proses lebih lanjut.

“Telaah kasus tersebut sudah selesai maka selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengumpulan bukti dan keterangan,” tegas Kasipenkum.

Kasipenkum memastikan pihaknya profesional dalam menangan kasus dugaan korupsi KIP tersebut karena menyangkut masa depan mahasiswa yang berhak mendapat KIP.

“Diharapkan semua masyarakat terutama para pelapor yakni mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat GUNTUR tetap bersabar karena proses tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga mendesak Kejatisu untuk memprioritaskan penanganan dugaan korupsi dana KIP di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

Menurutnya, kasus tersebut menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang sangat bergantung pada bantuan pendidikan tersebut.

“Kasus ini harus menjadi prioritas. Penanganannya harus profesional dan progresnya jelas dari hari ke hari,” tegasnya.

Desakan itu mencuat setelah adanya laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu terkait dugaan penyimpangan dana KIP yang disebut-sebut melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I.

Sementara itu sebelumnya juga menanggapi polemik yang berkembang, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa lembaganya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah.

Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain kampus berstatus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak sedang dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Setelah proses pengusulan, pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu proses klarifikasi dan penelaahan yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.(wsp.id)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE