MEDAN (Waspada.id): Pemko Medan segera memperbaiki konstruksi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih stabil sekaligus mendorong digitalisasi sistem NJOP. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik yang bisa merugikan negara serta memastikan transparansi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025).“Dengan digitalisasi, kita ingin menutup celah praktik yang bisa merugikan negara sekaligus memastikan transparansi. Kami selalu terbuka dan siap untuk bersinergi,” ucapnya.
Rico Waas juga mengapresiasi peran IPPAT yang selama ini turut membantu masyarakat sekaligus memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia berharap IPPAT Kota Medan terus meningkatkan profesionalismenya serta berperan aktif dalam mempermudah layanan pertanahan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.
Ketua IPPAT Kota Medan, Sandy Irzhandri menjelaskan, IPPAT telah hadir sejak 1987 dan kini menaungi 230 PPAT di Medan. Menurutnya, IPPAT berperan penting dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui BPHTB.
Dalam dialog tersebut, IPPAT menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian harga NJOP agar lebih sesuai dengan harga pasar, perlunya sosialisasi kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penanganan persoalan teknis terkait berkas masuk di Bapenda dan proses cek lapangan.
Selain membahas isu-isu strategis, IPPAT juga berencana menggelar kegiatan senam pagi di ajang Car Free Day pada Minggu 28 September 2025 di Lapangan Merdeka Medan. Acara tersebut akan dimeriahkan dengan lucky draw dan turut mengundang Wali Kota Medan serta Ketua Umum IPPAT, Effendi Harahap. (id23)