Medan

Ucok Ibon Dijebloskan Ke Penjara, Darmawan Yusuf Sebut Tak Ada Tempat Bagi Mafia Tanah

Ucok Ibon Dijebloskan Ke Penjara, Darmawan Yusuf Sebut Tak Ada Tempat Bagi Mafia Tanah
Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, Med memberikan tanggapan kepada wartawan (kiri). Terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon berada di sel Kejari Asahan pasca diciduk dari kediamannya (kanan). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Setelah sempat diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan Pengadilan, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap, Rabu (17/12/2025) dini hari, dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Eksekutor. Penangkapan dilakukan sekira pukul 01:30 WIB di Kel. Selawan, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan.

Penangkapan dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung No: 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Karena tidak memenuhi panggilan jaksa pasca putusan, Tim JPU Eksekutor melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Ucok Ibon ditangkap di rumahnya saat dini hari tanpa perlawanan, langsung diboyong guna menjalani hukuman penjara.

Penangkapan tersebut tidak terlepas dari arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai komando struktural yang memberikan perintah tegas agar putusan inkracht Mahkamah Agung segera dilaksanakan.

Arahan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Asahan, khususnya Kasi Pidum Naharuddin Rambe, SH bersama Tim JPU Eksekutor terdiri Christin, SH, M.Hum, Era Husni, SH, Agustri Ichwan, SH, serta pengawal tahanan Ichsan dan Fayed, hingga akhirnya terpidana berhasil ditangkap dan dieksekusi.

Negara Tidak Kalah

Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menyampaikan apresiasi.

“Kami mengapresiasi Kejatisu sebagai pimpinan struktural, khususnya Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH, MH yang memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht ini benar-benar dijalankan,” sebutnya di Medan, Rabu (17/12/2025).

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” ujar Darmawan.

Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dengan predikat cumlaude tersebut, juga memberikan peringatan keras. “Saya tegaskan, jangan ada pihak mana pun mencoba mengganggu atau mengklaim lahan klien kami dengan alasan apa pun, termasuk mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami memantau langsung. Jika masih ada yang berani, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan surat ganti rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan. Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1017 K/PID/2017, dan A. Majid Sitorus sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.(id23)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE