MEDAN (Waspada): 20 lebih pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Deli Serdang mendapat pelatihan dan pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal gratis yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Pelatihan dan pendampingan tersebut dilakukan UKM Haji Umroh bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang dan PT Bhineka Perkasa Jaya, salah satu BUMD Deli Serdang.
Ketua UKM Haji Umroh, Efriadi Gusman Effendi kepada Waspada di Medan, Jumat (14/8), mengatakan pelatihan dan pendampingan tersebut berlangsung di kantor Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Rabu, 12 Oktober 2022.
Hadir disitu Kadis Perindag Deli Serdang, Tengku Muhammad Zaki Aulia, kemudian HM Usman Nasution, SH, MH selaku pendampingi sertifikasi halal gratis kab/kota, sistem self declare, lalu ada Ema Saswita Cania yang merupakan koordinator pendampingan self declare, Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan sejumlah undangan serta para pelaku UKM.
Efriadi didampingi Siswanto, koordinator pelatihan/humas UKM Haji Umroh menyebutkan, program SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis dari pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ini guna membantu UMKM agar naik kelas.
Karena itu, sertifikasi halal mutlak diperlukan bagi seluruh pengusaha makanan dan miuman, karena tahun 2024 seluruh produk harus ada sertifikasi halalnya yang dikeluarkan Kementerian Agama yang dapat diterima semua kalangan masyarakat luas.
‘’Kita membimbing dan melatih pelaku UKM ini bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal mulai proses pendaftaran secara online sampai nantinya pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal gratis tersebut,’’ ujar Efriadi.
Efriadi juga menyebutkan kegiatan ini juga dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam memperoleh informasi produk-produk agar halal dan sehat.
Efriadi juga menyampaikan bahwa, kehadiran UKM Haji Umroh ini merupakan partisipasi masyarakat dimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan baik.
Sebelumnya, HM Usman Nasution, SH, MH selaku pendampingi sertifikasi halal gratis kab/kota, sistem self declare mengatakan banyak pelaku usaha kecil yang belum mengerti cara-cara dan syarat-syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui online tersebut. ‘’Disinilah peran kita untuk membantu mereka,’’ cetusnya.(m29)
Waspada/Ist
Para pelaku UKM Deli Serdang berfoto bersama dengan pengurus UKM Haji Umroh sebelum mendapatkan pelatihan cara-cara mendapatkan sertifikasi halal gratis di kantor Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Rabu (12/10).