Terkait Permen KP, Nelayan Kepiting Audensi Ke DPRK Langsa

  • Bagikan
Terkait Permen KP, Nelayan Kepiting Audensi Ke DPRK Langsa

LANGSA (Waspada): Puluhan nelayan, petambak dan pengepul kepiting bakau wilayah Kota Langsa melakukan audensi dengan DPRK terkait terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2022 dianggap rugikan nelayan, Jumat (14/10).

Kedatangan para nelayan, petambak dan pengepul kepiting bakau diterima Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, S.Sos didampingi Wakil Ketua Komisi III Zulkifli Latief dan anggota Pagian Widodo Siregar AMd serta Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, S.STPi.

Koordinator Nelayan Kepiting Bakau, Hamdani mengaku sengaja datang bersama rombongan ke gedung perwakilan rakyat Kota Langsa untuk menyampaikan aspirasi dan rasa keberatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2022.

Terkait Permen KP, Nelayan Kepiting Audensi Ke DPRK Langsa
Puluhan Nelayan, Petambak dan Pengepul Kepiting Bakau Wilayah Kota Langsa saat melakukan audensi dengan DPRK Langsa, Jumat (14/10). Waspada/Munawar

Lebih spesifik, diungkapkan Hamdani, mereka keberatan lantaran dalam Permen KP tersebut ada batasan ukuran kepiting bakau untuk dilakukan ekspor dengan besar karapas mencapai 12 cm ke atas, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat nelayan.

Jadi, atas nama masyarakat Nelayan Kepiting Kota Langsa dan sekitarnya dengan ini menyatakan, penolakan terkait Permen KP Nomor 16 tahun 2022 pada pasal 8 tentang penangkapan lalulintas dan/atau pengeluaran Kepiting (scylla Spp.)

“Kami menilai dengan keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan RI dimaksud diantaranya, tidak selaras dengan semangat peningkatan ekonomi di tengah badai pandemi sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Sebagai mana diketahui ekonomi masyarakat saat ini sangat sulit, karena baru saja pulih dari pandemi Covid-19 ditambah dengan kenaikan harga BBM begitu juga kenaikan tarif dasar listrik dan lainnya.

Peraturan Menteri (Permen) tersebut tidak hanya berdampak di Kota Langsa atau Provinsi Aceh saja, namun berdampak secara nasional di seluruh penjuru Negara Republik Indonesia.

“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan terkait keluarnya Permen KP No 16 tahun 2022 yang merugikan sekaligus akan menyengsarakan para nelayan kepiting bakau,” ujarnya.

Selain itu, mereka mengharapkan kepada Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan & Perikanan Kota Langsa dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemberdayaan terhadap Nelayan Kepiting Bakau.

Terkait Permen KP, Nelayan Kepiting Audensi Ke DPRK Langsa

Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, S.Sos saat menerima para nelayan, petambak dan pengepul kepiting bakau menyampaikan, ini merupakan salah satu persoalan nasional, dampak dari Peraturan Menteri (Permen) tersebut. Hal ini bukanlah kewenangan mereka untuk memutuskannya, namun aspirasi yang disampaikan ini akan direkomendasikan dan diteruskan kepada DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh.

Menurutnya, untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan itu, harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, karena tidak bisa diakomodir secara cepat.

“Insya Allah, kami akan berusaha dan berupaya untuk memperjuangkan persoalan yang dialami masyarakat khususnya nelayan kepiting bakau. Untuk itu kami berharap kepada Nelayan Kepiting Bakau membuat legalitas seperti kelompok agar mudah kami merekomendasikannya,” ujar Maimul Mahdi.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa Zulkifli Latief dan anggotanya Pagian Widodo Siregar, yang berharap ada kebijakan yang dapat menguntungkan semua pihak terutama masyarakat nelayan yang harus segera mendapat perlindungan.

Selain itu, aturan yang dibuat nantinya dapat bermuatan lokal serta memihak kepada kepentingan masyarakat guna membantu keberlangsungan hidup para nelayan.

Sementara Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, S.ST. Pi, menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan nelayan kepiting dalam memperjuangkan masyarakat pesisir lainnya.

Lanjutnya, memang dengan adanya Permen tersebut sangat menyulitkan nelayan penangkap kepiting, petambak dan eksportir. Mereka mendukung langkah yang dilakukan petani tambak untuk mengoreksi kembali Peraturan Menteri KP tersebut.

Bila ada anggaran dan kesempatan nantinya, akan jadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian, terkait keluhan masyarakat nelayan kepiting. Sebagai mana diketahui, selama ini melakukan ekspor impor barang melalui Sumatera Utara.

“Saya mendapat tugas dari Pj Wali Kota Langsa untuk menghidupkan kembali pelabuhan Kuala Langsa. Saat ini, kita sedang melakukan upaya dan diskusi dengan berbagai pihak. Semoga, nantinya hasil atau barang yang ada di Aceh dapat melakukan ekspor impor melalui Pelabuhan Kota Langsa,” sebutnya.

“Jadi, dengan berjalannya kembali kegiatan ekspor tersebut, masyarakat pelaku usaha yang memiliki produk-produk hasil pertanian, perikanan, ataupun UMKM dapat melakukan pemasaran sampai ke luar negeri mohon dukungan semua pihak,” harap Banta. (b24)

  • Bagikan