Scroll Untuk Membaca

Medan

Usman Jakfar: Optimalkan Pelayanan Kesehatan Di Program UHC

Usman Jakfar: Optimalkan Pelayanan Kesehatan Di Program UHC
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Usman Jakfar. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Usman Jakfar, meminta agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat diberikan secara optimal.

Hal itu terkait dengan akan di-launching-nya Program Universal Health Coverage (UHC) se-Sumut pada akhir September 2025 dan berlaku per 1 Oktober 2025.

“Program UHC ini sangat membantu masyarakat, karena dengan adanya UHC ini masyarakat sekarang bisa berobat secara gratis, hanya menggunakan KTP atau KK,” kata Usman, di Medan, Jumat (26/9).

Di sisi lain Usman juga meminta agar sosialisasi program UHC ini dilakukan secara masif kepada masyarakat Sumatera Utara. Karena, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat.

Seperti, bagaimana proses untuk mendapatkan program UHC nagi yang memiliki BPJS kelas 1 dan 2, jenis penyakit yang di-cover, apakah semua penyakit atau hanya penyakit tertentu saja?, Apakah rawat jalan bisa juga di-cover oleh UHC atau hanya rawat inap? Dan rumah sakit mana saja yang bisa memberikan layanan dengan UHC.

“Ini semuanya harus disosialisasikan secara masif dan jelas oleh Dinas Kesehatan Pemprovsu dan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Usman juga mengingatkan agar pihak puskesmas dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak pasien yang datang, apalagi pasien yang sudah dalam kondisi kritikal, sebagaimana yang sering dikeluhkan oleh sebagian masyarakat selama ini.

“Sebagai anggota DPRD sesuai dengan amanat yang diberikan, kita akan terus memantau serta mengawasi keberlangsungan program UHC ini berjalan, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik,” tutup Usman Jakfar. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE