MEDAN (Waspada.id): Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang wanita dan dua rekannya terkait peredaran pil ekstasi di kawasan Jl. Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru. Penangkapan ini mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan ekstasi dari tersangka DU, 24, warga Jl. Rinte IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
“Saat tersangka DU menyerahkan ekstasi kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, DU mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka AH, 19, warga Medan Perjuangan,” ujar AKBP Thommy Aruan, Kamis (25/9).
Pengembangan kasus berlanjut, dan petugas berhasil menangkap AH serta SA, 18, warga Petisah Tengah, Medan Petisah, tak jauh dari lokasi penangkapan DU. SA sempat mencoba membuang barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi.(id15)