Yayasan Masjid Juang 45 Bertanggungjawab Selamatkan Aset Wakaf Masjid Juang 45

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sekretaris Yayasan Masjid Juang 45 Muhammad Azmi menyebutkan, Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumut mengeluarkan keputusan Nomor : 23/K/BWI-SU/NZ/l/2022 tentang penggantian nazir tanah wakaf Masjid Juang 45 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

“Dalam keputusan itu, memutuskan memberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai nazir Masjid Juang 45 Medan, nama-nama yang tercantum dalam lampiran. Kemudian mengangkat Yayasan Masjid Perjuangan 45 Medan (AHU-0006119.AH.01.04 Tahun 2017) sebagai nazir Badan Hukum Masjid Perjuangan 45 Medan,” ujar Muhammad Azmi didampingi sejumlah pengurus lainnya kepada wartawan, Sabtu (29/1) di Masjid Juang 45 Jl. Prof HM Yamin Medan Perjuangan.

Selanjutnya, tambah Azmi, Yayasan Masjid Juang 45 Medan yang telah diangkat dalam keputusan bertugas dan bertanggung jawab mengawasi dan melindungi tanah wakaf agar tetap terjaga, menyelesaikan permasalahan tanah wakaf Masjid Juang 45 Medan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dan mengelola/mengembangkan tanah wakaf dan seluruh aset wakaf dengan akselerasi kegiatan wakaf produktif secara jujur dan amanah.

Keputusan Nomor : 23/K/BWI-SU/NZ/l/2022 juga memutuskan memberhentikan dengan hormat sejumlah nama-nama nazir tanah wakaf (seluas 6.057 meter persegi) Masjid Juang 45 terdahulu.

Sekretaris Yayasan Mesjid Juang 45 Muhammad Azmi juga menyampaikan terima kasih pada Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumut yang sudah menyahuti permohonannya menjadi Badan Hukum Yayasan Masjid Juang 45.

“Harapan kami pada pengurus Badan Kemakmuran Masjid Juang 45, mari duduk bersama dengan nazir wakaf Masjid Juang 45 dan mendudukkan seluruh masalah dan tupoksinya masing-masing karena sesuai dengan SK. Disitu telah dijelaskan fungsi dan tugas pokok Badan Kemakmuran Masjid Juang 45 dan fungsi dari pada nazir wakaf Masjid Juang 45. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada pengacara yang selalu mendampingi nazir wakaf Masjid Juang 45 terutama dalam mengembalikan aset-aset yang dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Atas nama Yayasan Masjid Juang 45 khususnya jamaah mengucapkan Alhamdulillah terpilihnya kami sebagai Badan Kenaziran Masjid Juang 45,” ujar Azmi.

Azmi juga menambahkan, pihaknya meminta pada Lurah Sei Kera Hilir II memberikan fotocopy surat keterangan tanah (SKT) karena mereka belum pernah menerimanya. Saat itu lurah menyampaikan penerbitan SKT tersebut adalah bukan masa jabatannya.

“Saya bilang, memang bukan pak lurah yang menerbitkan SKT tapi stempel dan korps surat itu adalah milik Kelurahan Sei Kera Hilir II. Kita tidak minta oknum yang menandatangani tapi dinasnya supaya kita bisa mempertanyakan apa dasar Lurah Sei Kera Hilir II memberikan SKT tersebut. Kami juga sudah konfirmasi pihak kecamatan dan menjawab nanti akan dicari dan diserahkan pada pihak yayasan. Dan ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Dan akhirnya sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kami harap sekali tanah wakaf tersebut kembali menjadi tanah wakaf Masjid Juang 45 karena kami punya program pengembangan tanah wakaf dan Alhamdulillah kami seluruh pengurus ingin membangun rumah tahfiz, klinik dan lahan parkir,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Yayasan Masjid Juang 45 Medan H.M Koto, SH, MH, M.Kn menambahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) ini kami dan beberapa nama lainnya akan terus memperjuangkan tanah wakaf yang sekarang sedang akan dialihkan pada orang lain atau mafia-mafia tanah.

“Alhamdulillah semoga kami bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Takbir. Allah Akbar..Allah Akbar,” tegas M Koto. (m27)

Waspada/Ist

Sekretaris Yayasan Masjid Juang 45 Muhammad Azmi didampingi pengurus lainnya memberikan keterangan pers terkait tanah wakaf yang diduga dikuasai oknum tak bertanggung jawab, Sabtu (29/1).

  • Bagikan