JAKARTA (Waspada): Senator dari Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian mengkritik lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Dia mengungkapkan bagaimana provinsi-provinsi kaya justru menjadi daerah yang paling bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat.
“Data menunjukkan 10 provinsi terkaya di republik ini berada di posisi paling buncit dalam hal kemandirian fiskal. Artinya, ada masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam,’ katanya dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Rabu, (10/12/2024) di Jakarta. mengungkapkan
UU Minerba, misalnya, ujar anggota Komite I DPD ini, membuat hak-hak daerah tergerus karena pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya diambil alih oleh pusat.
Dia juga mengkritik kebijakan yang dihasilkan UU Cipta Kerja, yang disebutnya memangkas kewenangan daerah dan memperkuat sentralisasi.
“Pemerintah secara sistemik mendesain ketergantungan daerah dengan regulasi-regulasi yang ada. Harmonisasi UU Otonomi Daerah dengan berbagai regulasi lain, termasuk UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Pada sisi lain, dia berpandangan pentingnya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
‘Jika penataan otonomi daerah dilakukan dengan baik dan daerah diberi kewenangan yang adil, maka DOB tidak akan menjadi beban bagi pemerintah pusat,” tukasnya sembati mebambahkan bahw banyak daerah-daerah yang mengajukan DOB memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Di sisi lain Penrad mengangkat isu status wilayah administrasi desa yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan.
“Hampi 60 persen wilayah administratif di Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk 33 ribu dari total 77 ribu desa di Indonesia,” ungkapnya.
Desa-desa ini, lanjutnya, secara administrasi berada di bawah Kemendagri, tetapi status wilayahnya di bawah Kementerian Kehutanan.
Penrad mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan segera berkoordinasi dan memetakan ulang wilayah administrasi desa agar status desa-desa ini dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kepastian hukum.(J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.