JAKARTA (Wpada.id): Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang merupakan mandatory spending (pengeluaran negara) 20 persen dari APBN, ditarik sebagian sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Sejarah DPP PDIP ini menyatakan pengambilan dana MBG dari alokasi pendidikan perlu dicermati secara serius, terutama terkait rasa keadilan di sektor pendidikan.
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” ujar Bonnie dalam konferensi pers bersama jajaran DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Bonnie menyinggung polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun belum diangkat.
“Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi P3K, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai P3K,” katanya.
Bonnie juga mencontohkan kasus guru di Kabupaten Gowa yang baru diangkat sebagai PPPK sehari sebelum pensiun. “Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat P3K, kemudian besok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” ujarnya.
Selain itu, Bonnie menyebut kasus serupa terjadi pada seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Menurut Bonnie, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada program baru, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.
“Hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta. Jadi, apabila efisiensi itu dilakukan, kemudian bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di dalam bidang pendidikan,” katanya.
Bonnie juga menyoroti tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang disebutnya hanya sekitar Rp900 ribu dan tidak mengalami perubahan signifikan selama puluhan tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp900 ribu, dan itu sudah berlangsung selama hampir mungkin 25 tahun, tidak ada perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” ujar Bonnie.
Sementara itu, Denny Cagur menegaskan, Komisi X DPR RI ingin agar anggaran pendidikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional.
“Yang pasti bagi kami di Komisi X, kita ingin guru-guru di Indonesia lebih sejahtera, dan segala hal yang diberikan untuk pendidikan benar-benar menyentuh setiap sektor yang bisa membuat dunia pendidikan jauh lebih baik,” kata Denny Cagur. (id10)











