Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring, DPR Apresiasi Upaya OJK  

  • Bagikan
Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring, DPR Apresiasi Upaya OJK  
Anggota DPR RI Willy Aditya. (ist)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya pun mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan pemblokiran 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi daring (online). Ia berharap langkah ini bisa terus berlanjut ke rekening pinjaman online (pinjol) ilegal, karena dampak pinjol dan judi online sangat nyata di tengah masyarakat.

“Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif. Ini perlu dilakukan, bahkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi akan melakukan operasi judi online atau pinjaman online,” ujar Willy Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hal lain yang disoroti Wakil ketua Badan legislasi DPR RI itu adalah perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online maupun pinjol perlu diberangus dan dilarang tayang sebagai bentuk pencegahan.

“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan,” imbaunya.

Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga mendorong Pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Ia menegaskan bahwa upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.

“Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak,” tutup Willy. (J05)

  • Bagikan