Nusantara

BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jamaah Haji 2026

BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jamaah Haji 2026
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar 152,49 juta riyal Arab Saudi (SAR) untuk biaya hidup 203.320 jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M, sebagai bagian dari jaminan kesiapan finansial jamaah di tengah dinamika biaya penyelenggaraan ibadah haji global.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar 152,49 juta riyal Arab Saudi (SAR) untuk biaya hidup 203.320 jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M, sebagai bagian dari jaminan kesiapan finansial jamaah di tengah dinamika biaya penyelenggaraan ibadah haji global.

Dengan penyaluran banknotes ini, BPKH memastikan kesiapan finansial jamaah haji Indonesia tetap terjaga, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan diberikan kepada jamaah haji reguler. Setiap jamaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 yang terdiri atas pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.

Living cost ini disiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi tambahan, dana cadangan, maupun keperluan pembayaran dam (denda haji).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan bahwa pengadaan valuta asing tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tetap mengedepankan prinsip syariah.

“Pada tahun ini, kami secara konsisten menerapkan akad sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot). Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah kewajiban penyedia terpenuhi,” ujar Amri di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menambahkan, skema tersebut menjadi bentuk transparansi dalam tata kelola keuangan haji.

Di tengah dinamika ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per jamaah. Namun, jamaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

Selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.

“Ini bukti bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jamaah,” kata Amri.

Ia juga memastikan, jika terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global, tambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah. Pemerintah dapat menutupnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE