Nusantara

DPR Dorong Pemerintah Berikan Kebijakan Bagi Debitur KUR Penyintas Bencana Di Sumatra

DPR Dorong Pemerintah Berikan Kebijakan Bagi Debitur KUR Penyintas Bencana Di Sumatra
Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, . (dok/dpr)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra (Aceh, Sumatra Utara,  dan Sumatra Barat). 

Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR untuk perpanjangan tenor atau penjadwalan sangat baik. 

Namun pada kenyataannya dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur tidak sama. Bahkan ada yang mengalami kehilangan sumber usaha mereka yang menjadi agunan saat pengajuan KUR.

 Misalnya, usaha pertanian, di mana sawah dan ladang hilang tertimbun material longsor, toko dan perbengkelan habis terbawa banjir, hingga kehilangan keluarga yang seharusnya membantu dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diiterina di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Kebijakan khusus yang dimaksud, dapat berupa pemberian waktu yang lebih panjang sampai keadaan para korban benar-benar stabil, atau mungkin kebijakan penghapusan piutang untuk korban yang benar-benar kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan. Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkasnya (Id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE