DPR RI Setujui Perpanjang Pembahasan Tujuh RUU

  • Bagikan
DPR RI Setujui Perpanjang Pembahasan Tujuh RUU
Pimpinan DPR RI pada rapat paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (ist)

JAKARTA (Waspada): DPR RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU). Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Seluruh peserta sidang dalam Rapat Paripurna ke-7 ini pun langsung memberikan persetujuannya. Adapun perpanjangan waktu pembahasan ketujuh RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya yang meminta perpanjangan RUU sampai dengan masa persidangan yang akan datang.

                    Setujui Arsul Sani  

Sebelumnya dalam rapat paripurna kali ini, DPR jua memberikan persetujuannya atas calon hakim Mahkamah Komstitusi (MK) Arsul Sani setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim MK Tahun 2024.

Adapun hasil uji kelayakan terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terpilih menggantikan Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A., yang akan memasuki masa pensiun pada tanggal 17 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan terhadap tujuh calon Hakim Konstitusi pada tanggal 25 dan 26 September 2023.Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno dan berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui Calon Hakim Konstitusi atas nama Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. menjadi Hakim Konstitusi.

Diharapkan calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus pengawal Konstitusi. (J05)

  • Bagikan