Imbas Putusan MK, Penyusunan PKPU Perlu Konsultasi Ke DPR

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR. Jika tidak dikonsultasikan, ia khawatir jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Diketahui, Putusan MK tersebut terkait syarat dan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” kata Guspardi usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kemudian menyatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah DPR sedang mengalami masa reses, sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya rapat dengar pendapat umum boleh saja dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

“Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Aturan mengatakan bahwa selama masa reses, DPR tidak boleh melakukan rapat dengar pendapat, rapat kerja, ataupun rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat. Boleh dilakukan rapat dengar pendapat umum, atau rapat kerja, manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanismenya,” tutur Guspardi.

Untuk itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU. Sebab, jelasnya, membuat undang-undang merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

“Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah DPR setuju atau tidak, tanpa perlu ada pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan antara pasal demi pasal, ayat demi pasal. Hanya mengatakan bahwa setuju atau tidak setuju,” tandas Guspardi Gaus . (J05)

  • Bagikan