JAKARTA (Waspada): Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI memgtakan larangan buka bersama (bukber), bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dimaknai secara positif.
Pasalnya, alasan yang disampaikan di dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
Menurut anggota Komisi IX DPR ini, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah.
Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada”, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II itu, dalam keterangannya yang diterim waspada.id, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dalam konteks ini, lanjut Saleh Daulay, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan, antara lain; melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber”, ujarnya.
“Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan”, tukas Saleh Partaonan Daulay, yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.(J05)











