Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Mantan Mentan Diperas “Bos” KPK

  • Bagikan
Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Mantan Mentan Diperas "Bos" KPK
Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Mentan SYL. Ilustrasi/Lat

JAKARTA (Waspada): Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya sudah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membeberkan kapan Irwan dimintai keterangan. Ia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadapIrwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ia hanya menyampaikan penyidik nantinya kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

‘Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap dia.

Syahrul Yasin Limpo kini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Ia pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menaikan kasus ino dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Ade menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya, Sabtu (7/10).

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).(cnni)

  • Bagikan