JAKARTA (Waspada.id): Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis ( 16/4/2026).
Tim penyidik yang melakukan penangkapan, kepada Republika menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. “Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” begitu kata sumber tersebut, Kamis (16/4/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.
Jampidsus menetapkan Hery sebagai tersangka terkait penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut untuk pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarif menerangkan, dari pemeriksaan diperoleh bukti-bukti terkait penerimaan uang tersebut. Terungkap LKM selaku direktur PT TSHI yang melakukan eksplorasi penambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan Hery.
Sebelum dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu, Hery merupakan anggota Komisioner Ombudsman 2021-2026.
“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, tim penyidiknya menemukan bukti-bukti penerimaan uang oleh HS dari PT TSHI. Syarif menerangkan, PT TSHI yang meminta HS untuk mencari cara agar mengatur laporan hasil pemeriksaan terkait pengitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Beban sanksi tersebut terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI kepada negara.
“Jadi awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI bersama HS mengatur sura-surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut untuk dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agat PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” kata Syarif.
Hery melalui perannya sebagai komisioner dan saat ini sebagai ketua Ombudsman melakukan permintaan PT TSHI itu dengan imban sejumlah uang.
“Kemudian HS melaksanakan hal tersebut, dengan menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan direktur PT TSHI,” ujar Syarif.
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery kemudian digelandang ke sel tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan.(rep)










