Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 346 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah karena kedapatan melanggar aturan dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh penjuru tanah air, pada tanggal 7 hingga 11 April 2026. Waspada.id / Kemenimipas.
JAKARTA (Waspada id) : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan negara melalui Operasi Wirawaspada 2026. Dalam operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026 tersebut, sebanyak 346 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen. Ini bagian dari komitmen Kemenimipas untuk menjaga kedaulatan sekaligus memastikan stabilitas nasional,” kata Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, skala operasi ini tergolong masif dengan melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dan total 2.499 kegiatan pengawasan.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan data menunjukkan bahwa penyalahgunaan izin tinggal mendominasi pelanggaran dengan angka mencapai lebih dari 60 persen, diikuti oleh kasus overstay, keberadaan investor fiktif, hingga ketidakpatuhan dalam pelaporan data.
“Peran daerah sangat krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini,” jelas Abdullah Rasyid menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.
Merespons tren meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor strategis seperti pertambangan dan industri, Rasyid menegaskan tetap berpegang pada Selective Policy. Pemerintah hanya akan memberikan karpet merah bagi WNA yang memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional tanpa mengganggu stabilitas keamanan.
“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Prinsip Selective Policy harus ditegakkan, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, operasi ini bertujuan menjaga iklim investasi agar tetap sehat. Penindakan terhadap investor fiktif dipandang sebagai langkah perlindungan bagi pelaku usaha yang serius dan kredibel, guna menciptakan ekosistem bisnis yang adil di mata internasional.
“Investor yang serius tentu membutuhkan kepastian dan keadilan. Dengan menindak praktik-praktik ilegal, kita justru melindungi investasi yang berkualitas,” tambah Rasyid.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenimipas tengah mematangkan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Integrasi data keimigrasian dari pusat hingga ke daerah diharapkan menjadi benteng digital dalam memantau pergerakan orang asing di seluruh penjuru tanah air.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan bahwa kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara khususnya daerah, bukan sebaliknya,” katanya. (id89)










