JAKARTA (Waspada.id): Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mendapatkan keterangan resmi terkait pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno. Kabar pengunduran diri tersebut juga kami dapatkan dari media. Kami masih perlu mengkonfirmasi kabar itu ke pihak TVRI secara langsung.
“Saya dengar memang sudah mundur. Katanya, Pak Imannya sakit. Sakitnya apa? Saya belum tahu. Harus ditanya lagi”, kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay melalui keterangannya yang diterima waspada.id, Senin (23/2/2026), di Jakarta.
Berkenaan dengan pengunduran diri tersebut, lanjut Saleh Daulay, Komisi VII DPR RI meminta agar pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk melakukan klarifikasi. Menurutnya, Klarifikasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sesuai aturan, sebutnya, yang berhak mengangkat Dirut adalah tim seleksi yang dibentuk Dewas. Karena itu, Dewas harus mendapat informasi aktual agar bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depan.
“Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau semuanya dinilai tidak ada masalah, Dewas bisa mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memilih Dirut TVRI yang baru”, ujarnya.
Komisi VII DPR RI berharap agar pengunduran diri ini tidak berpengaruh pada kinerja TVRI. Apalagi saat ini TVRI sedang mempersiapkan penyiaran Piala Dunia 2026. Semua Direksi yang ada sudah semestinya dapat melaksanakan tugas-tugas pokok yang ditangani Dirut selama ini.
“Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, tetap ada hirarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik”, tukas Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (id10);











