Nusantara

Mahasiswa Pembakar Tenda Polisi Dihukum 5 Bulan 3 Hari, Langsung Dibebaskan

Mahasiswa Pembakar Tenda Polisi Dihukum 5 Bulan 3 Hari, Langsung Dibebaskan
Kecil Besar
14px

YOGYAKARTA (Waspada.id): Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Putra Veriasa dijatuhi hukuman 5 bulan 3 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti membakar tenda di markas Polda DIY saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu. Masa hukuman telah terpenuhi melalui masa penahanan sejak September 2025, sehingga ia langsung dibebaskan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa pada Senin (23/2) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan faktor memberatkan, antara lain pengaruh tindakan terhadap keamanan umum dan kerugian yang ditimbulkan bagi Polda DIY karena tenda merupakan aset kepolisian.

Sebagai faktor meringankan, motif terdakwa sebagai bentuk protes atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. “Walaupun perbuatan telah menimbulkan ekses, namun kerugian tidak sebanding dengan tujuan perjuangan untuk keadilan,” ujar Ari.

Selain itu, peran Perdana Arie dalam pembakaran tidak terlalu signifikan. Berdasarkan keterangan ahli dan rekaman CCTV, ia hanya memercikkan api pada bagian timur tenda, sedangkan kebakaran yang menyebar disebabkan oleh sumber lain dan massa lainnya. Hakim juga memperhitungkan riwayat hidupnya sebagai aktivis kampus yang sering terlibat kegiatan ilmiah dan advokasi, serta perilaku baik selama persidangan.

Respon Pihak Terkait

Perdana Arie melalui tim hukumnya menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU belum memastikan langkah selanjutnya dan menyatakan akan berpikir lagi.

Putusan ini disambut riuh oleh pendukung yang memenuhi ruang sidang. Turut hadir Ketua PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menjadi penjamin penangguhan penahanan. Menurut Busyro, putusan memiliki nilai keadilan meskipun secara ideal terdakwa seharusnya dinyatakan tidak bersalah.

“Perkara ini memiliki latar belakang politik dari demonstrasi 25 Agustus. Kematian Affan sangat tragis, dan peristiwa politik semacam ini masih memiliki sisi gelap di Indonesia dengan kultur politik saat ini,” ucapnya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE