Maklumat Juanda: Anwar Usman Harus Mundur Dari MK

  • Bagikan
Maklumat Juanda: Anwar Usman Harus Mundur Dari MK
Ketua MK Anwar Usman didesak mundur usai kabulkan gugatan cawapres. Antara/Lat

JAKARTA (Waspada): Setidaknya 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Maklumat tersebut juga disebut dengan maklumat Juanda lantaran dibacakan di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/10) petang.

Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan mereka mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sifatnya masih ad hoc segera dibentuk untuk mengadili etik Ketua MK Anwar Usman.

“Pendapat yang berkembang di kami memang membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan dengan acara lain agar Ketua MK mundur,” kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Usman berharap anggota MKMK nantinya berasal dari hakim konstitusi, mantan hakim agung, praktisi hukum senior, guru besar ilmu hukum yang berintegritas.

Selain itu, Usman menyebut saat ini mereka masih berupaya agar konteks dari maklumat itu dipahami dan menyebar secara masif ke masyarakat. Ia berharap akan semakin banyak masyarakat dari berbagai elemen untuk ikut bergabung menyuarakan isi maklumat tersebut.

“Saat ini kami masih berusaha memaksimalkan penyebarluasan isi Maklumat kepada sebanyak mungkin kalangan masyarakat. Mulai dari gerakan mahasiswa, pelajar, hingga tokoh masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Adapun maklumat itu mengkritisi reformasi Indonesia yang menurut mereka kembali pada titik nol pasca putusan MK tersebut.

Maklumat tersebut juga menyinggung bagaimana pemerintah kini menyalahgunakan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan. Mulai dari Revisi UU KPK, KUHP, hingga UU Cipta Kerja.

Mereka menyoroti konflik kepentingan pejabat kabinet sangat kuat, sehingga prosedur demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar di era rezim Presiden ke-2 RI Soeharto. Maklumat tersebut juga mengaitkan putusan MK dengan politik dinasti.

Mereka juga menilai presiden terus bermanuver dalam proses Pemilu 2024. Untuk itu, mereka mendesak agar para pemimpin bangsa, terutama Presiden Jokowi agar memberi teladan, dan bukan memberi contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.(cnni)

  • Bagikan