Nusantara

Menang Di PTUN, Fadel Bersyukur

Menang Di PTUN, Fadel Bersyukur
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menggelar konferensi pers mengenai putusan PTUN Jakarta terkait sengketa Pimpinan MPR dari unsur DPD RI, Rabu (10/5/2023) di Jakarta. (Wasapada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT.

Fadel menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangaan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, tetapi ia telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya.

Ia yakin, persoalan itu muncul karena ketidak pahaman Ketua DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.

“Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum,” kata Fadel menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad, didampingi para kuasa hukumnya yakni Dahlan Pido, Elsa Syarief, Amin Fachruddin serta Ichsyan Elspada pada konferensi press di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2023). .

Pada kesempatan tersebut, Fadel menegaskan bahwa upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum.

Kalau dianggap bersalah, ujar Fadel, semestinya persoalnnya dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPD RI, bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.

Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elsa Syarif mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad.

Menurut Elsa, kemenangan yang di raih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagi Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah.

“Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke BK. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan,” tambah Elsa Syarif.

Apalagi, dibelakang hari,lanjut Elsa terdapat, beberapa anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024

Pada putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz, SH, beserta hakim anggota Indah Mayasari SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 413.000,- (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE