Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

OJK Dukung Akses Pendanaan Pengelola Sampah

OJK Dukung Akses Pendanaan Pengelola Sampah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi (tengah). (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usahu jasa keuangan untuk mendukung pemberian akses pendanaan serta pembiayan kepada pengelola sampah.

OJK menilai pengelolaan sampah yang baik memiliki potensi ekonomi sirkuler yang tinggi. Terlebih lagi, permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Dukung Akses Pendanaan Pengelola Sampah

IKLAN

“OJK berkomitmen mendorong edukasi dan inklusi keuangan di masyarakat, termasuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir sehingga menjadi bernilai ekonomi dan menyejahterakan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi saat berkunjung ke pembuangan akhir di Bantargerbang, Bekasi, kemarin.

Kegiatan dengan tema Bijak Kelola Pundi Sampah ini terselenggara secara hybrid yang dihadiri masyarakat secara tatap muka dan online.

Vinda Damayanti Ansjar menyampaikan kegiatan edukasi keuangan bagi para pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari kegiatan pengelolaan sampah.

“Partisipasi aktif dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah penting untuk kita terapkan dimulai dari diri kita masing-masing. Dengan penerapan 3R dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan diri kita maupun bagi lingkungan hidup,” ujar Vinda.

Pada kesempatan yang sama, Dwie Andyarini Dian Arga menyambut baik komitmen OJK mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Bekasi salah satunya melalui pembentukan TPAKD Kota Bekasi.

“TPAKD ini salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam akses pembiayaan dan permodalan. Dengan adanya partisipasi aktif berbagai stakeholder TPAKD diharapkan akses keuangan khususnya di Bekasi menjadi lebih baik, sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata dan menghindarkan masyarakat dari jerat keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” tutur Dwie.

Sebagai rangkaian edukasi keuangan, terdapat penyerahan simbolis produk keuangan kepada penerima manfaat meliputi program Corporate Social Responsibility (CSR), sertifikat Keagenan Laku Pandai, Kredit Usaha Rakyat, Simpanan Pelajar, serta Pembiayaan produk Mekaar.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut antara lain pengenalan OJK, Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan meliputi Pengolahan Sampah Rumah Tangga, Bank Sampah Sebagai Agen Laku Pandai dan Tabungan BNI Pandai, Memilah Sampah Menabung Emas, serta Perencanaan Keuangan.

Friderica Widyasari Dewi dalam rangkaian kegiatan tersebut melakukan kunjungan ke Bank Sampah Jasmine Indah di Cluster Jasmine Blok J5 RT002 RW 008 Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, serta turut meresmikan Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) di Bank Sampah tersebut.

Agen Laku Pandai merupakan inovasi yang bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital melalui kerjasama dengan bank sampah.

Melalui bank sampah ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam program pengelolaan sampah secara terpadu melalui bank sampah, serta dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih inklusif dan berkelanjutan. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE