Scroll Untuk Membaca

NusantaraEkonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol

Kecil Besar
14px

JAKARTA ( Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Dalam aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah rincian bunga yang harus diterapkan pada 2024. begitu juga dengan ketentuan denda yang diterapkan dalam pinjaman online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol

IKLAN

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Ketentuan bunga

OJK mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026.

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.

Ketentuan denda

Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Lalu untuk denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025. (J03)

OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE