Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pakar Otda Khawatir Peri Laku Koruptif Di Desa Makin Berkembang

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengingatkan DPR RI agar mengevaluasi dahulu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum merevisinya untuk memenuhi tuntutan para kepala desa. Permasalahan Desa menurut Djohermansyah bukanlah hanya masalah dana desa dan masa jabatan kepala desa saja.

Pengaturan masa jabatan 9 tahun itu, belum ada dalam tradisi pemerintahan desa di masa kemerdekaan sampai sekarang. Di Orde Baru yang otoriter itu masa jabatan kepala desa itu cuma 5 tahun. Masa jabatan presiden, gubernur, bupati, walikota di masa reformasi ini juga 5 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pakar Otda Khawatir Peri Laku Koruptif Di Desa Makin Berkembang

IKLAN

“Bisa kita khawatirkan makin berkembangnya perilaku koruptif di tingkat Desa dengan lamanya masa jabatan. Fenomenanya sekarang sudah ada data sekitar 600-an (berdasarkan data KPK dari tahun 2012-2021 kasus korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu, 686 kades telah terseret),”ungkap Djohermansyah dalam diskusi Forum Legislasi ‘Revisi UU Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat? bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI fari Fraksi PPP Achmad Baidowi dan anggota Baleg DPR dati F PKS Mardani Ali Sera di Media Center DPR RI Jakarta Selasa (18/7).

Di Medsos yang beredar aneh-aneh dan macam-macam tentang perangkat desa dan dana 500 miliar dana desa.
“Setelah itu sebaiknya bagaimana pemerintah menyikapi. Kalau saya berpendapat, saya kan pengalaman di birokrasi pemerintahan. Kalau masuk RUU kita akan pelajari dulu, tidak langsung kita bahas, kemudian kita pikirkan secara menyeluruh lebih baik untuk menguatkan Desa. Oleh karena itu saya menyarankan memang baiknya pemerintah evaluasi dulu secara komprehensif Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Kemendagri setiap tahun ada kajian dan punya data lebih baik dan punya perangkat yang bisa langsung untuk mengecek dan mengetahui tentang kekurangan dan kelemahan undang-undang Desa.

Yang kedua dampak penambahan Dana Desa dari 1 M ke 2 M yang mungkin harus kita jaga hati-hati soal pengelola administrasi keuangannya. “Harus dijaga karena uangnya nambah sementara pengelolaan investasi keuangan desanya tidak kita perbaiki. Ditambah boleh saja asal pengeluaran keuangan Desa mengerti cara mengelola keuangan yang berdasarkan standar perundang-undangan keuangan negara,”kata Djohermansyah.

Perangkat Desa yang ada yang kita tahu selama ini rata-rata diambil daritim sukses mepaladeaa yang menang terpilih.

“Saya sarankan akan lebih baik sekretaris desa harusnya ASN dari kabupatennya yang mengerti dan bertanggung jawab menjaga keuangan desa tidak bisa diperintah-perintah oleh kepala desa seperti tim suksesnya. Banyak kepala desa karena orang yang diangkat itu dari orangnya, dia akan ngatur bahkan menyimpang dari standar-standar tata kelola keuangan pemerintah”ujarnya.

Djohermansyah mengatakan, dia tidak sependapat revisi UU Desa kalau hanya masa jabatan dan dana Desa yang menjadi usulan. Lebih baik kita lihat secara komprehensif dengan mengevaluasi kewenangan Desa. ” Harus ada pola pengaturan perubahan Dana Desa. Janganlah dana desa itu berpusat pengelolanya pada Kades. Tetapi digulirkan kepada kelompok-kelompok masyarakat, sehingga dengan demikian akan membuat tetap terjaganya gotong royong.

Mardani Ali Sera membenarkan, pembahasan revisi UU Desa nanti tidak melulu terkait dengan masa jabatan dan penambahan dana desa. “Kita menunggu DIM dari pemerintah. Tetapi yang jelas pengelolaan desa harus dilihat siapa aktor-aktornya, sehingga ada kelenturan ada kearifan lokal untuk duduk benar-benar menata desa, “ujar Mardani.
Achmad Baidowi mengatakan
banyak yang menuding usulan revisi undang-undang Desa ini politis. ” Keputusan DPR itu tidak ada yang tidak politis. Keputusan DPR semuanya politik. Kalau kemudian ada isu bahwa ada punya kepentingan dengan kepala desa, sama sekali tidak, karena kalau dilihat dari waktunya, kalau misalkan mau mengamini langsung desakan dari para kepala desa,”katanya. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE