JAKARTA (Waspada): Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI Hartawan mengungkapkan, mulai semester II Tahun Anggaran (TA) 2023, Setjen DPD RI akan membentuk pejabat perbendaharaan untuk mengelola anggaran dan keuangan secara mandiri di 7 (tujuh) Kantor DPD RI yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Melalui arahan Pimpinan DPD RI, Sesjen dan Deputi akan segera membentuk pejabat perbendaharaan di Kantor DPD RI di tujuh ibu kota provinsi itu sebagai awal percontohan dan menyusul ibu kota provinsi lainnya, dalam mengelola keuangan secara mandiri,” ujar Hartawan pada rapat sosialisasi bersama tujuh Kepala Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Hartawan menjelaskan, setelah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas , terkait pembentukan pejabat perbendaharaan untuk mengelola anggaran dan keuangan secara mandiri di 7 (tujuh) Kantor DPD RI di ibu kota provinsi ini, dihasilkan telaah dan formulasi untuk memajukan kemandirian dalam pengelolaan keuangan.
“Setelah dilakukan komunikasi dan telaah terhadap kantor DPD RI di ibu kota provinsi, kita melihat bahwa dari sisi sumber daya manusi (SDM) untuk mengelola satu satuan kerja belumlah mencukupi, tapi harapan ke depan bisa, sehingga sebagai langkah awal dengan membentuk pejabat perbendaharaan yang bisa merencanakan, membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Mensosialisasikan Papan Informasi Digital
Sementara Kepala Biro Protokol Humas dan Media (PHM) Setjen DPD RI Mahyu Darma menyampakan kepada Kepala Kantor DPD RI di ibu kota provinsi agar turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan dan mensosialisasikan Papan Informasi Digital Signage DPD RI, sebagai bagian dari percepatan penyampaian informasi dan publikasi kinerja anggota DPD RI.
“Saya mendukung rencana percepatan kemandirian Kantor DPD RI di provinsi secara keuangan, dan lebih dari itu untuk mendukung percepatan informasi kinerja kelembagaan DPD RI. Artinya setiap kantor DPD RI di provinsi turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan Papan Informasi Digital Signage ke masyarakat di daerah,” ucap Mahyu Darma.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen DPD RI Hartawan berharap kebijakan ini dapat berjalan baik dan berlanjut sampai ke seluruh ke kantor-kantor DPD RI di ibu kota provinsi lainnya.
“Saya berharap ini berjalan baik berawal dari tujuh kantor dahulu dan berlanjut ke kantor lainnya, sehingga harapannya dengan adanya pembentukan Pejabat Perbendaharaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendara Pengeluaran Pembantu di daerah, maka kinerja Kantor kita di daerah semakin baik,” pungkasnya. (rel/J05)