Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pemecatan Guru Honorer, Puan Nilai Istilah ‘Cleansing’ Tidak Sesuai Semangat Negara

Pemecatan Guru Honorer, Puan Nilai Istilah ‘Cleansing’ Tidak Sesuai Semangat Negara
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Apalagi, Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. (aparat sipil negara).

“ Seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya , di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

DPR melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki, tanbah Puan, juga terus melakukan upaya perbaikan nasib guru honorer.Baik dukungan dari legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui sehari setelah rapat dengan Komisi X DPR RI pada 4 Juli 2024 lalu, para guru honorer di DKI Jakarta mendapat kabar telah diputus kontrak.

Pemutusan kontrak dilakukan dengan mengisi link cleansing guru honorer yang dikirim dari kepala sekolah masing-masing.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI mengingatkan, saat ini Indonesia masih sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas dan beradaptasi dengan kemajuan zaman.

Dengan adanya kasus pemecatan guru honorer DKI, Puan berharap proses belajar mengajar di sekolah pada awal tahun ajaran baru ini tidak terhambat.

“Pastikan persoalan pemutusan kerja sama dengan guru honorer tersebut tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Kebijakan Pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan anak didik,” tegas Mantan Menko PMK ini.

Menurut Ketua DPR RI kejadian ini dapat sebagai catatan untuk daerah lain agar penyediaan tenaga pendidik diselaraskan antara kebutuhan dengan mekanisme yang ada agar tidak perlu ada istilah cleansing guru di kemudian hari. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE