Scroll Untuk Membaca

AcehNusantara

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah Aceh meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023, dalam kategori Pemerintah Provinsi dengan persentase nilai transaksi UMK terbesar.

Penghargaan yang diberikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), itu diterima oleh Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh, T Aznal Zahri, dalam Rakornas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

IKLAN

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki saat membuka Rakornas tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada LKPP yang terus menerus, dan sistematis memanfaatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pengembangan industri dalam negeri, khususnya UMKM.

“LKPP telah mengungkapkan potensi pembelian produk dalam negeri yang sangat signifikan,” katanya.

Ia mengajak semua pihak, untuk memajukan pengadaan barang dan jasa yang lebih optimal, transparan dan adil bagi semua. “Maka, Forum ini adalah tempat untuk berkolaborasi dalam sektor pengadaan kita,” sebutnya.

Kementerian Koperasi dan UKM tambahnya, akan terus berkomitmen mendukung transaksi pengadaan barang dan jasa, dengan fokus kepada pemberdayaan UMKM melalui program pelatihan dan pendampingan, memperluas akses pembiayaan, mempermudah perizinan usaha, menyediakan akses dan pendampingan bersertifikasi, meningkatkan kapasitas produksi UMKM.

“Intinya kami ingin produk UMKM itu dibeli, dan kualitasnya juga ditingkatkan. Agar lebih sejalan pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh UMKM. Maka kementerian dan lembaga perlu melakukan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE