EkonomiNusantara

Pemerintah Siapkan Regulasi Hapus Kredit Macet UMKM 

Pemerintah Siapkan Regulasi Hapus Kredit Macet UMKM 
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki  (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk besaran Rp500 juta kebawah. 

“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp500 juta ke bawah,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop/UKM) Teten Masduki di kutip, Senin (7/8/2023). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menkop menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan. 

“Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit. Sebab kalo masih punya kredit macet masuk sulit untuk UMKM dapat kredit lagi,” tutur Teten. 

Adapun rencana pemerintan menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. 

Menteri Koordinator (Menko)  Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan tersebut sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. 

Menurut Airlangga, meski ada kebijakan hapus buku atau hapus tagih. Tspi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

“Pertama, piutang macet direstrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih,” jelas Airlangga pekan lalu. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE