JAKARTA (Waspada.id): Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) mendorong perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut
setelah banjir dan longsor melanda wilayah Sumatera pada bulan November 2025 lalu, untuk segera menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPR RI, sebelum komisi yang membidangi kehutanan itu, menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan.
Harapan ini disampaikan Koordinator Wilayah PMPHI Sumut Gandi Parapat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (9/4/2026) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, PMPHI Sumut, pada Senin (6/4/2026), telah menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI terkait dengan pencabutan izin perusahaan oleh Kementerian Kehutanan setelah banjir dan longsor pada bulan November 2025 lalu.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, hanya tujuh perwakilan perusahaan yang ikut dengan PMPHI Sumut saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR Jakarta.
Menurut Gandi, karena merupakan satu kesatuan, sebaiknya 28 perusahaan yang izinnya dicabut segera menyampaikan keluhannya ke Komisi IV DPR RI hingga jelas persoalannya.
“Selain tujuh perwakilan perusahaan yang ikut dengan PMPHI Sumut pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI, Senin lalu, Kami berharap 21 perusahaan lainnya bisa segera menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPR RI,” katanya.
Gandi menyakini dalam waktu dekat Komisi IV DPR RI akan menggelar rapat kerja dengar Kementerian Kehutanan, setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan PMPHI. Dia menegaskan, pihaknya (PMPHI), juga tidak memiliki hubungan pribadi dengan perusahaan- perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.
PMPHI menyampaikan aspirasinya sebab akibat pencabutan izin itu, saat ini ribuan keluarga sangat galau karena keadaan ekonomi yang sangat sulit di tengah kehilangan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan yang memimpin rapat, meminta PMPHI Sumut dan tujuh perwakilan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumut, melengkapi data yang akurat sebab Komisi IV akan dikonfrontir langsung kepada Menteri Kehutanan saat rapat kerja . (id10)










