JAKARTA (Waspada): Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional agar bisa bergerak dan tumbuh kembali.
“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Menkop menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjamn senilai hingga Rp5 miliar. Tapi pada tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia juga mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Sebab akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa kredit UMKM itu macet.
“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard. Yang jelas, sekarang pemerintah tengah menggodok peraturan yang akan menjadi payungnya itu,” terangnya.
Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU Nomor 4/2023 yakni, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ulas Teten.
UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten waktu itu.
Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur: (J03)