Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Program Konsolidasi OJK Diduga Penyebab BPR Menciut

Program Konsolidasi OJK Diduga Penyebab BPR Menciut
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Program konsolidasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga menjadi salah satu penyebab jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menciut, selain adanya pemburukan kinerja.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, saat ini ada 19 BPR bangkrut per 17 Desember 2024. Jumlahnya mengalami lonjakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang tercatat paling banyak 9 BPR tutup dalam satu tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program Konsolidasi OJK Diduga Penyebab BPR Menciut

IKLAN

“Namun, ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR. Jadi, saya belum bisa membedakan, apakah ini betul-betul pemburukan BPR secara keseluruhan, atau karena memang dampak dari program OJK,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Terkait proyeksi pada 2025, Purbaya menilai bahwa pertumbuhan kinerja industri BPR akan stagnan apabila tidak ada perbaikan kondisi ekonomi, lebih lagi dibarengi kondisi semacam daya beli masyarakat yang dinilai cenderung sulit naik.

“Artinya kita tidak bisa mengharapkan masa gemilang dalam setahun ke depan, kecuali ada perubahan arah ekonomi,” sambungnya.

Dia memandang bahwa momentum pertumbuhan ekonomi dapat didorong baik dari kebijakan fiskal maupun moneter. Karena berperan di hilir, kewenangan LPS terbatas pada menjaga tingkat penjaminan simpanan.

“Kalau kami di belakang, kami hanya menjaga tingkat penjaminan di level yang relatif rendah, sampai sekarang di level 4,26%. Itu kita upayakan, setidaknya agar tidak menarik [penurunan] ekonomi terlalu jauh,” jelas Purbaya.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah penetapan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian menjadi Bank Dalam Resolusi.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup untuk pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalah permodalan dan likuiditas.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan. LPS pun akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana, lantas meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

                                                    Penegakan Hukum 

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan, sesuai dengan wewenang yang dimiliki, LPS terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan.

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Ary.

Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, pada sejumlah bank

LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.

“Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan,” urai Ary.

Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar. (J03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE