JAKARTA (Waspada): Masyakarat nelayan Provinsi Aceh khususnya nelayan dari Kabupaten Aceh Timur mengeluh tingginya persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) 5 persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. Merespon keluhan tersebut, Anggota DPR RI, TA Khalid bersama Pj Gubernur Aceh, Acnmad Narzuki temui Menteri KKP, Wahyu Sakti Trengggono di Kantor KKP Jakarta, Rabu (23/8).
TA Khalid dalam siaran pers yang dikirim kepada Waspada, Rabu (23/8) siang mengatakan, persentase PNBP sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan telah membuat nelayan Aceh kesulitan dan merasa diberatkan.
“Oleh karena itu, kita harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau kembali aturan ini,” ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu juga menyebutkan, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka.
Di dalam siaran pers itu juga, TA Khalid meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.
Masih menurut TA Khalid, dalam SE disebutkan, setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.
Terkait persoalan di atas, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sendimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu Pasang untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.
Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sendimetasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.
“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kata perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Insya Allah,” janji Menteri KKP. (b07)