Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Revisi UU IKN, Komisi II DPR Akan Bentuk Panja

Revisi UU IKN, Komisi II DPR Akan Bentuk Panja
Gedung DPR RI Jakarta. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (panja).

“Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari pemerintah atas RUU ini dan menyerahkan draf RUU IKN. Politisi Fraksi Partai Golkar ini kemudian meminta kepada seluruh kapoksi (Kelompok Fraksi) untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat 22 Agustus 2023.

“Sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?,” tanya Doli yang langsung disetujui seluruh peserta rapat.

Untuk diketahui, pemerintah mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi UU 3/2022 ini tepat sebelum masa reses. DPR akan mulai rapat lagi tanggal 16 Agustus, kemudian masuk masa sidang dari 16 Agustus sampai 3 Oktober 2023. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE