JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dari Rp 90,05 juta menjadi Rp 105 juta.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sebelum bicara terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk lebih dahulu memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Mengingat pelaksanaan haji di tahun 2023 lalu banyak terjadi permasalahan.
“Jangan dulu bicara soal biaya naik, tetapi yang utama adalah pastikan perbaikan pelayanan dan jaminan tidak terjadi lagi keamburadulan pelaksanaan ibadah haji seperti di musim haji 2023 kemarin,” ujar LaNyalla dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
LaNyalla meminta Kemenag menyosialisasikan lebih detail perbaikan apa saja yang sudah dilakukan, sehingga kekurangan yang sempat terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali.
“Para jemaah tentu masih dihantui kekhawatiran terjadi lagi persoalan serupa. Makanya, kita semua harus mendorong supaya pelayanan jemaah dan fasilitas untuk haji jauh lebih baik,sehingga, jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Poin ini seharusnya yang dikedepankan oleh Kemenag,” tutur dia lagi.
Persoalan haji adalah persoalan pemenuhan hak warga negara untuk beribadah. Negara dalam hal ini Kemenag sebagai otoritas penyelenggara, seharusnya memberikan kemudahan dan tidak membebani warganya.
“Di dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sudah tegas dan jelas, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tetapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara wajib hadir,” tukasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Ibadah haji tahun 2023 mendapat sorotan luas karena banyak permasalahan dan kesulitan yang dialami jemaah Indonesia. Terutama pelayanan bagi jemaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Misalnya, banyak jemaah haji Indonesia yang terlambat dibawa bus-bus dari Muzdalifah menuju ke Mina sehingga banyak yang terlantar. Sebelum itu juga ada pemberangkatan jemaah haji beberapa kloter yang diwarnai penundaan.
Panja BPIH
Sementara itu Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penyampaian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/20244 M dari Pemerintah dengan total besaran usulan sebesar Rp105.095.032.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan, pihaknya akan membahas usulan kenaikan BPIH dengan dibentuk Panja yang bertugas membahas secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
“Tahun sebelumnya, yaitu 1444 H/ 2023 M jemaah membayar biaya sebesar Rp 49 juta dari total biaya sebesar Rp 90 juta. Beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan komponen BPIH lainnya,” uranya dalam konfrensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah, dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
“Kami akan undang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendegarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah. Selain itu, mendorong pemerintah untuk meastikan agar tambaha kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat dan untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia,” imbuhnya. (J05).