Bawaslu Palas Terima Konklusi Sidang Sengketa Pemilu

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Komisioner Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih. (Waspada/Idaham Butar Butar)

SIBUHUAN (Waspada); Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) telah menerima konklusi terkait sidang sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Kamis (16/11), menyebutkan bahwa terkait sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pemohon dari partai PDIP.

Kata Berlin, sengketa Pemilu yang disidangkan, adalah terkait dengan Caleg Partai PDIP H. Tongku Khalik, SH dari daerah pemilihan II (Dapil II) tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi, baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan.

Berlin menambahkan, bahwa Bawaslu konklusi yang disampaikan termohon dan pemohon akan menjadi bahan dalam pengambilan keputusan.

Sementara sidang putusan akan dijadwalkan minggu depan, karena Bawaslu masih melaksanakan pleno untuk menetapkan putusan, tegas Berlin.(a30)

Baca juga:

  • Bagikan