Bawaslu Palas Periksa Saksi Sidang Sengketa Proses Pemilu

  • Bagikan
Sidang sengketa tahapan Pemilu, pemeriksaan saksi dan alat bukti, Rabu (15/11) di Sekretariat Bawaslu Kab Padanglawas.(Waspada/Ist)
Sidang sengketa tahapan Pemilu, pemeriksaan saksi dan alat bukti, Rabu (15/11) di Sekretariat Bawaslu Kab Padanglawas.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada); Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti terkait sidang sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Rabu (15/11) menjelaskan bahwa sidang lanjutan sengketa proses Pemilu yang diajukan pemohon, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Palas, Ir. H. Haris Simbolon adalah pemeriksaan alat bukti saksi dan surat.

Kata Berlin, adapun sengketa Pemilu yang disidangkan, adalah terkait dengan Caleg Partai PDIP, H. Tongku Khalik, SH dari daerah pemilihan (Dapil) II, tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

Pemohon saat pemeriksaan alat bukti menghadirkan dua orang saksi dan tiga bukti surat.

Sementara termohon KPU Kabupaten Padanglawas, tidak menghadirkan saksi namun mengajukan 16 bukti surat.

Sebelumnya, Bawaslu Palas telah meregister permohonan tersebut dengan Nomor 001/PS.REG/12.1221/XI/2023 yang diajukan oleh pemohon pada 8 November 2023.

Maka setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyampaikan konklusi atau kesimpulan.

Bawaslu Kabupaten Padanglawas menunggu resume konklusi dari masing-masing pihak paling lambat Jumat (17/11). Baru kemudian dijadwalkan untuk sidang putusan, paling lambat minggu depan, jelas Berlin. (a30)

  • Bagikan