Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Soal Tanggul Beton, Komisi IV DPR Jadwalkan Pemanggilan KKP

Soal Tanggul Beton, Komisi IV DPR Jadwalkan Pemanggilan KKP
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman . (Dok/ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi IV DPR RI akan menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak lainnya, terkait video viral adanya tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari
DLKr/DLKp Pelabuhan Marunda,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis (11/9/2025), dj Jakarta.

DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) di wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.

Sedangkan DLKp, (
Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Menurutnya, tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red).

“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda), Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Alex.

Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, tambah Alex, Komisi IV DPR RI, tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta ditinjau ulang izin yang diberikan,” tukas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman . (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE