Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 Miliar

Di Bank BUMN

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 Miliar
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.
Kecil Besar
14px

PEKANBARU (Waspada): Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan korupsi Rp46 miliar di bank BUMN. Polisi meringkus dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, dua orang mantan pegawai bank pelat merah itu berinisial ER dan DS diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 Miliar

IKLAN

Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp46,6 miliar. ER merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, sedangkan DS sebagai penyedia pemasaran. “Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru, dan Dumai,” kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (29/2).

Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022. Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.

DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp100 juta per debitur.

Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.

Namun, Trisye Helga Augustine selaku pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan. “Ada pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berawal dari temuan dari pejabat bidang kontrol internal bank BUMN tersebut, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Riau terhadap adanya penyimpangan yang menimbulkan keugian keuangan negara.

Sementara, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar menambahkan, tersangka ditingkatkan statusnya setelah adanya penghitungan kerugian keuanganan negara atas penyimpangan dalam penyaluran KUR yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp46.617.192.219.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tsk DS alias Doni dan ER alias Eko.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” bebernya. (a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE