Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada prinsipnya Kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023). di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

IKLAN

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Sehingga dengan kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.

“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional dan harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, serta kerjasama masyarakat”, tegas Sultan.

Selama ini,tambah Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat.

Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari Kepolisian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan OJK 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE