Tuan Rondahaim Saragih Garingging Layak Dianugerahi Pahlawan Nasional

  • Bagikan
Tuan Rondahaim Saragih Garingging Layak Dianugerahi Pahlawan Nasional
Ketua DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS), dr Sarmedi Purba SpOG. (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun, ( DPP – PMS), dr Sarmedi Purba SpOG, mengatakan sejak 20 tahun terkahir, terhitung sejak peluncuran buku “Napoleon Der Bataks, 2013,” yang ditulis oleh Dr. Erika Revida Saragih M.S, Dr. Budi Agustono, Dr. Suprayetno M.Hum, Dr Heristina Deti M.Pd dan Pdt Juanda Raya Purba MTh, masyarakat Simalungun terus memperjuangkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, penerima Bintang Jasa Utama, menjadi Pahlawan Nasional dari Sumatera Utara.

Melihat perjuangan luhur dan luar biasa dari Tuan Rondahaim Saragih Garingging melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah Sumatera Timur, gelar Pahlawan Nasional untuk penguasa ke-14 Partuanan Raya itu, sudah layak dianugerahkan.

” Semoga upaya masyarakat Simalungun memperjuangan gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih Garingging dari Sumatera Utara, dapat terwujud pada tahun 2023 ini,” ujar Ketua DPP – PMS, dr Sarmedi Purba SpOG melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin, (9/10/2023).

Dijelaskan, pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda. Akibat kegigihan Raja Raya Namabajan ini pemerintah kolonial Belanda menjulukinya sebagai Napoleon der taks (Napoleon-nya orang-orang Batak) karena perlawanan hingga akhir hayat melawan upaya penaklukan Partuanan Raya oleh Belanda.

Barulah pada tahun 1901 atau 10 (sepuluh) tahun setelah wafatnya Tuan Rondahaim, Partuanan Raya yang dipimpin Sumayan Tuan Kapoltakan Saragih Garingging (putra Tuan Rondahaim) takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.

Sebagai penghargaan atas jasa-jasa Tuan Rondahaim Saragih Garingging yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, Presiden BJ Habibie telah menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Tuan Rondahaim Saragih Garingging, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tertanggal 13 Agustus 1999.

Dalam berbagai literasi, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau yang berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan.

Melihat dan mengingat peran Tuan Rondahaim Saragih Garingging dalam memimpin dan melakukan perjuangan mempertahankan wilayah NKRI
Kembali, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mendukung dan merekomendasikan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, gelar Raja Raya Namabajan (1828-1891) dan penguasa ke-14 Partuanan Raya, untuk mendapat Gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2023.

” Semoga upaya pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat Simalungun yang selama 20 tahun memperjuangan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih Garingging, dapat terwujud pada tahun 2023″, harap Ketua DPP – PMS, dr Sarmedi Purba SpOG . (j05)

  • Bagikan