UU ASN Merupakan Dukungan DPR Demi Meratanya ASN Yang Berkualitas Di Daerah

  • Bagikan
UU ASN Merupakan Dukungan DPR Demi Meratanya ASN Yang Berkualitas Di Daerah
Ketua DPR RI Puan Maharani . (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pengesahan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN)
merupakan dukungan DPR demi meratanya ASN yang berkualitas di daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata, karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan Maharani dalam keterangan yang di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

“Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan Pemerintah, terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Puan, UU ASN ini dapat memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelasnya.

Ketua DPR menyampaikan lewat UU ASN, Pemerintah juga bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap, beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ungkapnya.

Diketahui, target formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 90 persen dari total formasi. Artinya, pemerintah menargetkan 120.600 formasi ASN di wilayah 3T dapat terisi pada tahun 2023.

Puan menilai, jika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi maka akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

“Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN itu memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,” pungkas Ketua DPR RI Puan Maharani. (j05)

  • Bagikan