MEDAN (Waspada): Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PP Pertina terkait pengesahan Pengprov Pertina Sumut semakin memperkeruh polemik olahraga tinju di daerah ini.
Sejumlah 16 Pengkab dan Pengkot Pertina di Sumut bersikap tegas keberatan dan menolak SK Ketua Umum PP Pertina terkait pengesahan Pengprov Pertina periode 2022-2026.
Ke-16 Pengkab/Pengkot itu di antaranya Asahan, Labusel, Labuhanbatu, Tanjungbalai, Simalungun, Palas, Labura, Dairi, Sergai, Madina, Sidimpuan, Batubara, dan Paluta
“PP Pertina telah mengecewakan publik tinju. Kami keberatan dan menolak SK-nya mengesahkan Pengprov Pertina Sumut 2022-2026,” kata, Ketua Pengkab Pertina Asahan Donald Panjaitan yang mewakili 16 Pengkab/Pengkot Pertina, Kamis (28/4).
PP Pertina mengeluarkan SK bernomor 08 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengprov Pertina Sumut 2022-2026. Namun, keabsahan SK yang dikeluarkan tanggal 25 April tahun 2022 dan ditandatangani Ketua Umum Komarudin Simajuntak diragukan.
Pasalnya surat tersebut tak seperti lazimnya Surat Keputusan (SK) karena nomor SK itu tak menggunakan garing dan bulan. “SK tersebut kami ragukan. Ini jelas ada permainan,” tegas Ketua Pertina Asahan, Donald Panjaitan.
Sejumlah Pengkab dan Pengkot tersebut bukan hanya keberatan dan menolak tapi juga melaporkan polemik tinju Sumut pada Gubsu Edy Rahmayadi.
Itu dilakukan mereka karena Gubsu selaku pembina semua cabor di Sumut. Terlebih lagi, Sumut sebagai tuan rumah PON XXI 2024, sudah tentu Gubsu tak ingin ada cabor berpolemik. Mereka segera beraudiensi ke Gubsu dan melaporkan kecurangan pada Musprov Pertina Sumut.
“Kami segera beraudiensi ke Gubsu. Kami minta Pak Gubsu memediasi sekaligus menyelesaikan polemik tinju Sumut,” tambah Ketua Pertina Labusel, Bakti Siregar.
Keberatan para Pengkab dan Pengkot ini juga ditindaklanjuti ke BAORI. Menurut pengacara 16 Pengkab/Pengkot Yanto Ziliwu SH MH (foto) dan Usron Putra, pemerhati tinju Sumut, protes penolakan hasil dan Surat Keputusan PP Pertina tentang pengukuhan personalia Pengprov Pertina segera diteruskan ke BAORI.
Namun, sebelum itu, dilakukan somasi terhadap PP Pertina dan KONI Sumut. Isi somasi menolak SK PP Pertina bernomor 08 Tahun 2022. Kemudian minta Musprov Pertina Sumut diulang dan carataker Pengprov maupun Pengkab/Pengkot tak memiliki hak suara, serta Musprov dilaksanakan di tempat netral.
“Somasi segera dilakukan. Kita menunggu jawaban seminggu. Bila tak ada jawaban surat keberatan dinaikkan ke BAORI. Ini tekad kami membenahi tinju Sumut,” kata Yanto. (m33)